Admin
Rabu, 4 Desember 2024
Universal Health Coverage (UHC)
merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC mengandung dua elemen inti yakni :
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Berapa target UHC?
Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), namun harus berorientasi pada tiga hal berikut:
Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC. Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.
Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki akses asuransi Kesehatan di Kabupaten Kuantan Singingi tidak perlu khawatir karena Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan secara gratis karena telah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dengan cara mendaftar Kepersetaan JKN melalui UHC.
Bagaimana Pelaksanaan UHC di Kabupaten Pekalongan
1. Dalam rangka pelaksanaan program Universal Helath Coverage (UHC) di puskesmas sewilayah Kabupaten pekalonagn untuk pasien rawat jalan yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan (JKN) dan peserta tidak aktif yang tidak memerlukan Pelayanan Kesehatan lanjutan di kenakan tarif retribusi sesuai Praturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 10.000,- bagi pasien dalam wilayah Kabupaten Pekalongan dan Rp. 15.000,- bagi pesien luar wilayah Kabupaten Pekalongan.
2. Pasien tidak mempunyai Jaminan Kesehatan (JKN) dan peserta tidak aktif dapat didaftrakan dalam program Universal Health Coverage (UHC) apabila membutuhkan pelayanan sebagai Berikut :
1. Pasien membutuhkan pelayanan non kapitasi (pra rujukan persalinan, ambulans rujukan RITP dan persalinan, ANC, PNC dan KB)
2. Pasien Peserta Rujuk Balik (PRB) dan Prilanis.
3. Pasien Rawat Inap di Puskesmas.
4. Pasien Persalinan di Puskesmas.
5. Pasien membutuhkan penanganan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu rumah sakit.
Bagaimana cara mendaftar UHC Bagi Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Pekalongan
Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang tidak mampu dapat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy KK yang jelas
2. Nomer tlp Pasien atau yang bertanggung jawab
Persyaratan tersebut diatas dapat diantar atau diserahkan ke Fasilitas Kesehatan terdekat sesuai KK, Kemudahan yang diperoleh dengan adanya UHC yaitu masyarakat langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu (Daftar Langsung Aktif atau disebut Non Cut Off).